RINGANKAN BEBAN WARGA TERKAIT PANDEMI
CORONA-19
 |
warta pejeng/ilustrasi |
PEJENG - Pemerintah Desa Pejeng memberikan keringanan pembayaran iuran Air Minum Mandiri kepada para pelanggannya. Kebijakan ini ditempuh mengingat pandemi Covid-29 yang berkepanjangan, menyebabkan banyak warga Pejeng yang terpaksa dirumahkan tanpa gaji atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain mereka memikul tanggung jawab untuk menghidupi keluarganya.
Hal tersebut disampaikan Perbekel Desa Pejeng Tjok. Agung Kusuma Yudha P, dalam surat pemberitahuan No. 01/DP/V2020 yang ditujukan kepada para pelanggan air manidri desa, per tanggal 08 Mei 2020. Dalam surat pemberitahuan ini disebut, sehubungan dengan wabah Covid-19 yang mengakibatkan semua warga masyarakat kesulitan mendapatkan pekerjaan, sehingga berdampak pada tersendatnya pembayaran iuran air minum mandiri Desa Pejeng, maka kami memutuskan untuk memberikan keringanan pembayaran iuran untuk bulan Mei dan Juni tahun 2020.