Foto/FB
Satgas Covid-19 gencarkan sosialisasi
|
PEJENG - Pemerintah Desa Pejeng bersama-sama Prajuru Desa Adat membentuk Satgas GotongRoyong Pencegahan Covid-19. Begitu terbentuk, Satgas Covid-19 ini langsung bergerak cepat, melakukan sosialisasi tentang bahaya dari serangan virus corona kepada seluruh warga serta upaya-upaya pencegahannya.
Sosialisasi ini gencar dilakukan baik secara langsung lewat selebaran, spanduk, maupun lewat pengeras suara (calling) menggunakan mobil keliling setiap pagi maupun sore hari. Pada intinya, pemerintah mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar waspada terhadap serangan penyakit yang disebabkan Virus Corona-19. Masyarakat diminta tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Selain itu, menjaga jarak fisik (physical distancing), serta mengurangi kegiatan sosial/budaya yang bersifat pengerahan massa (social distancing). Dan yang tidak kalah pentingnya, menghindari rajin cuci tangan menggunakan sabun, hindari menyentuh mata hidung dan mulut, hingga menggunakan masker jika keluar rumah.
Tidak berhenti sampai di situ, Pemerintah Desa Pejeng juga bekerjasama Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Desa Adat Panglan serta Desa Adat Pedapdapan membuat kesepakatan bersama tentang percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Kesepakatan tersebut antara lain; tidak mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak. Jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan tersebut yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak, dengan jumlah maksimal 25 orang serta wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
''Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan kesepakatan ini, maka akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian disampaikan petugas Satgas Covid-19 lewat pengeras suara saat calling keliling desa setiap pagi dan sore hari.
Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gianyar No.400/0793/Setda/2020, Satgas Covid-19 Desa Pejeng dengan tegas mengatur jam buka pasar umum (pukul 07.00 -14.00 wita), pasar senggol (16.00 - 20.00 Wita), mini market maupun toko-toko lainnya (10.00 wita - 19.00 wita).
Pada awalnya, pemberlakuan jam operasional pasar umum tersebut mengundang keluhan dari para pedagang maupun warga masyarakat yang hendak berbelanja. Bahkan ada satu dua pedagang yang mencoba melabrak aturan tersebut. Namun setelah mendapat penjelasan, akhirnya para pedagang bisa menerima dan menaatinya. Para pedagang maupun pembeli pun disiplin, termasuk rajin mencuci tangan di tempat yang telah disediakan di areal pasar.
"Semua itu demi kebaikan bersama, serta keamanan desa (Pejeng) agar terhindar dari serangan Covid-19," ujar Ketua Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Pejeng Ida Bagus Gede Suryawan dalam sebuah kesempatan. (Dewa Suamba)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar