PEJENG - Bendesa Desa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun, S.H membantah ada warga Pejeng yang positif Covid-19. Hal tersebut ditegaskan Cokorda Putra Pemayun sehubungan isu yang beredar bahwa ada dua warga Pejeng terdata di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gianyar positif penyakit mematikan tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada warga Pejeng positif corona," tegasnya saat ditemui usai penyerahan bantuan paket sembako tahap II untuk 1.172 warga Pejeng, di ancak saji Puri Agung Soma Negara Pejeng, Senin, (01/6).
Lebih lanjut dikatakan, kabar yang beredar bahwa ada warga Pejeng positif corona itu lantaran terdapat kesalahan data pada KTP warga yang positif corona tersebut. ''Pada KTP warga yang positif itu memang tertera alamatnya Pejeng. Namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan warga Pejeng Kaja,'' jelasnya.
Walau sampai saat ini Pejeng masih nihil kasus Covid-19, pihaknya bersama pemerintah desa serta Satgas Gugus Tugas Covid-19 Pejeng tetap meningkatkan kewaspadaan. Dikatakan, hingga kini serangan virus corona ini masih berlangsung di sejumlah daerah. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap munculnya serangan virus corona ini perlu terus ditingkatkan.
''Kami tetap akan melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian serangan virus corona (Covid-19),'' ujar Cokorda Putra Pemayun. Pihaknya tetap mengerahkan Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur prajuru desa adat serta pecalang untuk berjaga-jaga setiap pagi serta pada malam hari, secara bergiliran. Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Covid-19-red ini. ''Mudah-mudahan saja segera berakhir," harapnya.
Persiapan New Normal
Di sisi lain, Prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng dalam rapat yang dilaksanakan baru-baru ini mengeluarkan sejumlah keputusan yang pada intinya memberi sedikit kelonggaran kepada warga untuk melaksanakan aktivitasnya dibanding hari-hari sebelumnya. Beberapa poin keputusan tersebut di antaranya soal operasional kegiatan pasar tradisional yang sebelumnya buka pukul 07.00 wita sampai pukul 14.00 wita, kini dibatasi dari pukul 06.00 sampai pukul 18.00 wita.
Begitu pula operasional pasar modern seperti mini market dan sejenisnya yang sebelumnya dibatasi buka pukul 10.00 wita sampai 19.00 wita, kini dimulai dari pukul 08.00 wita sampai pukul 21.00 wita. Soal jam malam di wilayah Desa Adat Jero Kuta Pejeng yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 20.00 wita kini diperpanjang menjadi pukul 22.00 wita.
Ketua Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Pejeng Ida Bagus Gede Suryawan menambahkan, apabila menerima tamu, maka boleh dilakukan paling lama 2 jam. Krama Desa Adat dan krama tamiu yang mengelola rumah kost dapat menerima tamiu dengan cara meyakinkan bahwa tamiu yang akan kost adalah mereka yang catatan perjalanannya tidak berasal dari daerah terpapar (Zona merah) Covid-19. Tamiu yang kost berkewajiban mengikuti protokol kesehatan dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan selama karantina pemilik kost wajib melayani selama diperlukan. Jumlah tamiu yang kost dikontrol, sehingga tidak terlalu banyak dan memudahkan untuk pelaksanaan jarak fisik (physical distancing). ''Selain itu, wajib melaporkan tamiu yang kost kepada Desa Adat melalui Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Adat selambat-lambatnya 24 jam untuk mendapatkan kartu tanda pantau Covid-19,'' paparnya.
Semua kegiatan di atas dilaksanakan dengan cara membiasakan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan menggunakan hand sanitizer, menghindari kerumunan massa (social distancing), menjaga jarak (physical distancing) sekurang-kuranya 1 meter apa bila bertemu dengan krama lainnya, serta wajib menggunakan masker.
''Bagi pelanggar keputusan ini akan dikenakan sanksi Pamidanda sebanyak 25 kg beras atau setara dengan Rp 250.000,-,'' tegas Ida Bagus Suryawan didampingi Wakil Bendesa Jero Kuta Pejeng Dewa Ngakan Suardita.
Paket sembako tahap II ini diterima secara simbolis empat Kelian Adat Banjar Intaran, Banjar Pande, Banjar Guliang serta Banjar Puseh untuk kemudian disalurkan langsung ke rumah-rumah warga. Bantuan sembako yang terdiri dari telor, beras, serta minyak goreng ini dananya bersumber dari Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Adat untuk Covid-19 serta dari Kas Desa Adat Jero Kuta Pejeng. (Dewa Suamba)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar