Minggu, 06 September 2020

KRAMA ADAT JANGAN TAKUT!

BENDESA ADAT JERO KUTA PEJENG SERAHKAN SERTIFIKAT PKD


PEJENG - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya sertifikat tanah pekarangan desa (PKD) diserahkan langsung Bendesa Desa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun bersama Perbekel Desa Pejeng Cokorda Agung Kusuma Yuda. Penyerahan sertifikat tanah ini dilaksanakan secara bergiliran di empat banjar di wilayah Desa Adat Jero Kuta Pejeng. 

Penyerahan sertifikat tahap pertama dilangsungkan di Balai Banjar Pande, Rabu 02 September 2020. Selanjutnya, di Banjar Intaran (Kamis, 03 September 2020) menyusul Banjar Guliang (Jumat, 04 September 2020) dan terakhir penyerahan sertifikat tanah warga ini dilaksanakan di Balai Banjar Puseh (Sabtu, 05 September 2020). 

Hadir dalam setiap penyerahan sertIfikat tanah ini prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng, anggota Kerta Desa serta Sabha Desa Jero Kuta Pejeng, para kelian adat masing-masing banjar serta Babinkamtibas Desa Pejeng. 

Pantauan di lapangan, krama penerima sertifikat tampak tertib mendengarkan penjelasan dari bendesa, kerta desa maupun sabha desa perihal pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga akhirnya terbit sertifikat tanah ini. Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Tampaksiring dan Polres Gianyar pun tampak berjaga-jaga di sekitar balai banjar dimana berlangsungnya penyerahan sertifikat tanah tersebut. 

Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun dalam setiap kesempatan menyampaikan ucapan terimakasih kepada krama yang turut menyukseskan program pemerintah, terkait program pensertifikatan tanah ini. ''Ini merupakan program nasional, kita wajib menyukseskannya," ujarnya. 

Cokorda Bendesa mengungkapkan ada sejumlah warga yang keberatan terkait pensertifikatan tanah ini. Mereka khawatir sewaktu-waktu desa adat akan mengambilalih tanah yang ditempatinya selama ini. Karena ada warga yang keberatan tersebut, maka untuk sementara sertifikat tanahnya belum diserahkan. 

Sementara itu Wakil Kertha Desa, Desa Adat Jero Kuta Pejeng Mangku Komang Sugiartha menambahkan, PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) ini merupakan program nasional yang bertujuan positif agar druwe desa adat ajeg dan lestari. ''Dalam hal ini desa adat hanya mengatasnamakan. Desa adat justru mengamankan aset yang ada," jelasnya. 

Menyinggung soal krama yang keberatan terkait pensertifikatan tanah ini, Mangku Komang Sugiartha mengatakan, krama yang keberatan diberi batas waktu hingga 2 wuku (minggu) apakah akan mencabut atau tetap mengajukan keberatan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut krama bersangkutan belum mencabut keberatannya desa adat akan mengenakan sanksi adat, tentunya lewat paruman agung. 

Pada bagian lain Cokorda Bendesa juga mengingatkan agar krama tidak termakan isu-isu yang belakangan beredar di masyarakat, bahwa suatu saat nanti desa adat akan mengambil tanah-tanah (ayahan desa) yang telah ditempati warga. 

''Desa adat tidak akan mengambil alih tanah yang sudah ditempati (menjadi ayahan) krama selama ini, kecuali ada krama yang tidak mau ngayah atau melanggar awig-awig desa adat. Oleh karena itu krama jangan takut atau khawatir tanahnya akan diambil alih desa adat. Tidak ada itu,'' tegasnya. Tidak mungkin prajuru adat akan menyengsarakan warganya. ''Oleh karena itu, mari bersama-sama ajegkan adat dan budaya kita di Pejeng,'' tandasnya. 

Cokorda Bendesa bahkan akan mengusulkan dalam paruman agung nanti, agar perihal ini (desa adat tidak mengambil alih tanah yang sudah menjadi ayah-ayahan atau ditempati krama,-red) dimasukkan dalam perarem. 

Secara keseluruhan proses pembagian sertifikat tanah ini berlangsung aman dan lancar. Bendesa mengakui ada sejumlah krama yang belum menerima sertifikat lantaran masih dalam proses. Namun diyakini jika sudah selesai, pasti akan segera diserahkan. ''Jika ada yang sertifikatnya salah, agar segera melapor untuk bisa segera diperbaiki,'' pungkasnya. (Dewa Suamba)

Tidak ada komentar: